Rabu, 31 Oktober 2018

Makalah Perdata Wanprestasi


Pendahuluan

Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Suatu perjanjian dapat dilakukan dengan baik apabila semua pihak telah melakukan prestasinya masing-masing sesuai dengan yang telah diperjanjikan tanpa ada yang dirugikan. Tapi adakalanya perjanjian yang telah disetujui tidak berjalan dengan baik karena adanya wanprestasi dari salah satu pihak. Dari adanya wanprestasi tersebut akan mengalami beberapa kendala yang nantinya akan terjadi, contohnya seperti terjadi kerugian kecil maupun besar. Oleh karena itu orang yang melakukan wanprestasi akan menanggung resiko-resiko yang harus ditanggung, seperti mengganti kerugian yang telah disebabkan olehnya, maupun pembatalan perjanjian yang telah disepakati tersebut.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami akan  mencoba menerangkan tentang salah satu terjadinya pelanggaran dalam hukum perdata. Makalah ini akan sedikit memaparkan tentang pengertian dan sekelumit tentang permasalahan yang disebut wanprestasi,

Rumusan masalah
Agar makalah ini tidak melenceng dari materi yang diberikan yaitu wanprestasi, oleh sebab itu penulis membatasi masalah yang akan dibahas pada makalah ini. Yaitu:
1.        Apa pengertian dari wanprestasi?
2.       Apa pengertian somasi wanprestasi?
3.       Bagaimana sebab dan akibat wanprestasi?
4.       Bagaimana penyelesaian sengketa wanprestasi di pengadilan?
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Wanprestasi
Seringnya hal-hal yang menjadi persoalan dalam hukum perjanjian adalah pengingkaran atau kelalaian seorang debitur kepada kreditur, atau pemenuhan janji yang dilakukan oleh debitur. Dalam hukum perdata, keduanya disebut dengan prestasi bagi yang memenuhi janji dan wanprestasi bagi yang tidak memenuhi janji. Riduan Syahrani mendefinisikan bahwa prestasi adalah suatu yang wajib dan harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan[1]
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan, sehingga dalam hukum perdata kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor. Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. Namun, jaminan umum tersebut dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian antarpihak[2]
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua kemungkinan alasan:
a.       Kesalahan debitor, baik kesengajaan ataupun kelalaian
b.      Karena keadaan memaksa (Force Majeure) di luar kemampuan debitor, sehingga debitor tidak bersalah[3].
Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang:
1.      Tidak melakukan apa yag disanggupi akan dilakukannya
2.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan perjanjiannya
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.      Melakukan apa yang menurut kontrak tidak diperkenankan oleh dilakukan[4]
Seorang debitur baru  dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak

2.      Somasi Wanprestasi
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu dengan kata lain somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tegoran kelalaian yang telah disampaikan kreditur kepadanya.
Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).
Adapun bentuk-bentuk somasi menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah
a)       Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “Exploit Juru Sita”
b)      Akta perintah
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris
c)       Tertera dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis
Ada lima macam peristiwa yang tidak mensayaratkan pernyataan lalai yaitu:
1.       Debitur menolak pemenuhan
Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur menolak pemenuhan prestasinya sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan demikian suatu somasi tidak akan menimbulkansuatu perubahan.
2.       Debitur mengakui kelalaiannya
Pengakuan demikian dapat terjadi secara tegas akan tetapi juga secara implisit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi.
3.       Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan
Debitur lalai tanpa adanya somasi, apabila prestasi tidak mungkin dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan yang harus diserahkan atau barang tersebut musnah
4.       Pemenuhan tidak berarti lagi
Tidak perlukannya somasi apabila kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam batas waktu tertentu yang dibiarkan lampau
5.       Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya
Kelima cara tersebut tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur kepada debitur, debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi[5]

3.      Sebab Dan Akibat Wanprestasi
Wanprestasi terjadi disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a.       Kesengajaan atau kelalaian debitur
Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah
·         Tidak memiliki I’tikad baik, sehinga prestasi tidak dapat dilakukan
·         Factor keadaan yang bersifat umum
·         Tidak adanya kedisiplinan sehingga melakukan prestasinya sudah terlambat
·         Menyepelekan perjanjian

b.      Adanya keadaan memaksa
Biasanya, overmacht terjadi karena unsur ketidak sengajaan yang sifatnya tidak diduga. Ketentuan ini memberikan kelonggaran kepada debitur untuk tidak melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga kepda kreditur oleh karena keadaan yang berada di luar kekuasaanya

Akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut
a.       Perikatan tetap ada
b.      Debitur membayar ganti rugi kepada kreditur
c.       Beban resiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah debitur melakukan wanprestasi, kecuali jika ada kesendangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karenanya debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
d.      Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.[6]

4.      Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Di Pengadilan
Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, maka harus dibuktikan di muka hakim. Pengajuan ke pengadilan tentang wanprestasi dimulai dengan adanya somasi yang dilakukan oleh seorang jurusita dari pengadilan, yang membuat proses verbal tentang pekerjaannya itu, atau juga cukup dengan surat tercatat atau surat kawat, asal saja jangan sampai dengan mudah dimungkiri oleh si berutang.
Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukan wanprestasi yang dijanjikan.
Di pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa lawannya  (debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan overmacht. Begitu pula dengan debitur, debitur harus meyakinkan hakim jika kesalahan bukan terletak padanya dengan pembelaan seperti berikut:
·         Overmacht
·         Menyatakan bahwa kreditur telah melepaskan haknya dan
·         Kelalaian kreditur
Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur tidak bisa menuntut apa-apa dari debitur tersebut.Tetapi jika yang diucapkan kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur dapat menuntut:
1.      menuntut hak pemenuhan janji
2.       Menuntut hak pemenuhan perjanjian berikut dengan ganti rugi sesuai Pasal 1246 KUHPerdata yang menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).[7]
·         Ganti biaya yaitu mengganti pengeluaran yang dilakukan olh kreditur
·         Ganti rugi yaitu menganti barang barang rusak
·         Ganti bunga yaitu megganti keuntungan yang seharusnya didapat

3.      Pembatalan perjanjian
Dalam hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan bahwa pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang bersifatdeclaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama “discretionair”, artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur. Apabila kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak pembatalan perjanjian meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan
4.      Pembatalan perjanjian disertai ganti rugi
5.      Menuntu ganti rugi
Dan hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian petitum dalam surat gugatan.Jika debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak melakukan wanprestasi tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh debitur[8]



PENUTUP

Wanprestasi mempunyai hubungan erat dengan somasi. Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu dengan kata lain somasi adalah peringatan agar debitur melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tegoran kelalaian yang telah disampaikan kreditur kepadanya.
Sebab wanprestasi ada dua, yaitu kelalaian atau kesengajaan dan keadaan memaksa.Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut:
·           Perikatan tetap ada
·           Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur
·           Beban risiko beralih untuk kerugian debitur
 Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata
Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 3 macam, yaitu:
·         Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
·         Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
·         Peralihan risiko.




DAFTAR PUSTAKA
1.      Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015,
2.      Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
3.      Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991
4.      Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak, melalui:  https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html,  diakses pada 28 oktober 2018 pukul 22.04
5.      Nindyo, Pramono, Hukum Komersil, 2003, Pusat Penerbitan UT, Jakarta
6.      Abdul R Saliman, Hermansya, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2005,



[1] Neng Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015, hlm. 235.
[2] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 239
[3] Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991, hlm. 241.
[4] Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak, melalui: https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html,  
[5] Nindyo, Pramono, Hukum Komersil, 2003, Pusat Penerbitan UT, Jakarta, hlm.22
[6] Abdul R Saliman, Hermansya, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana, Jakarta, 2005, hlm.99