Pendahuluan
Pada dasarnya kehidupan antara
seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu
kebendaan atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau
badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat
terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan
hukum. Hal tersebut termasuk dalam masalah hukum perdata.
Suatu perjanjian dapat dilakukan
dengan baik apabila semua pihak telah melakukan prestasinya masing-masing
sesuai dengan yang telah diperjanjikan tanpa ada yang dirugikan. Tapi
adakalanya perjanjian yang telah disetujui tidak berjalan dengan baik karena
adanya wanprestasi dari salah satu pihak. Dari adanya wanprestasi tersebut akan
mengalami beberapa kendala yang nantinya akan terjadi, contohnya seperti
terjadi kerugian kecil maupun besar. Oleh karena itu orang yang melakukan
wanprestasi akan menanggung resiko-resiko yang harus ditanggung, seperti mengganti
kerugian yang telah disebabkan olehnya, maupun pembatalan perjanjian yang telah
disepakati tersebut.
Pada kesempatan pertama kali ini, kelompok kami
akan mencoba menerangkan tentang salah satu terjadinya pelanggaran
dalam hukum perdata. Makalah ini akan sedikit memaparkan
tentang pengertian dan sekelumit tentang permasalahan yang disebut
wanprestasi,
Rumusan masalah
Agar makalah ini tidak melenceng
dari materi yang diberikan yaitu wanprestasi, oleh sebab itu penulis membatasi
masalah yang akan dibahas pada makalah ini. Yaitu:
1. Apa pengertian dari
wanprestasi?
2. Apa pengertian somasi wanprestasi?
3. Bagaimana sebab dan akibat
wanprestasi?
4. Bagaimana penyelesaian sengketa
wanprestasi di pengadilan?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Wanprestasi
Seringnya hal-hal yang menjadi persoalan dalam hukum perjanjian
adalah pengingkaran atau kelalaian seorang debitur kepada kreditur, atau
pemenuhan janji yang dilakukan oleh debitur. Dalam hukum perdata, keduanya
disebut dengan prestasi bagi yang memenuhi janji dan wanprestasi bagi yang
tidak memenuhi janji. Riduan Syahrani mendefinisikan bahwa prestasi adalah
suatu yang wajib dan harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan[1]
Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap
perikatan. Prestasi adalah objek perikatan, sehingga dalam hukum perdata
kewajiban memenuhi prestasi selalu disertai jaminan harta kekayaan debitor.
Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata dinyatakan bahwa harta kekayaan debitur, baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan
ada, menjadi jaminan pemenuhan utangnya terhadap kreditur. Namun, jaminan umum
tersebut dapat dibatasi dengan jaminan khusus berupa benda tertentu yang
ditetapkan dalam perjanjian antarpihak[2]
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi
buruk. Wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati
dalam perikatan. Tidak dipenuhinya kewajiban oleh debitor karena dua
kemungkinan alasan:
a.
Kesalahan
debitor, baik kesengajaan ataupun kelalaian
b.
Karena
keadaan memaksa (Force Majeure) di luar kemampuan debitor, sehingga
debitor tidak bersalah[3].
Untuk menentukan apakah seorang debitor bersalah melakukan
wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitor dikatakan sengaja
atau lalai tidak memenuhi prestasi. Menurut Pasal 1234 KUHPerdata yang dimaksud
dengan prestasi adalah seseorang yang menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu,
dan tidak melakukan sesuatu, sebaliknya dianggap wanprestasi apabila seseorang:
1.
Tidak
melakukan apa yag disanggupi akan dilakukannya
2.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan perjanjiannya
3.
Melakukan
apa yang dijanjikan tetapi terlambat
4.
Melakukan
apa yang menurut kontrak tidak diperkenankan oleh dilakukan[4]
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah
diberikan somasi oleh kreditur atau Juru Sita. Somasi itu minimal telah
dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditur atau Juru sita. Apabila somasi itu
tidak diindahkannya, maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan.
Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitur wanprestasi atau tidak
2.
Somasi Wanprestasi
Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur
kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan
prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam
pemberitahuan itu dengan kata lain somasi adalah peringatan agar debitur
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tegoran kelalaian yang telah
disampaikan kreditur kepadanya.
Menurut pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Si berutang adalah lalai, apabila ia
dengan surat perintah atau dengan sebuah akta
sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri,
ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan”.
Dari ketentuan pasal tersebut dapat dikatakan bahwa debitur
dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada somasi (in gebreke stelling).
Adapun bentuk-bentuk somasi
menurut pasal 1238 KUH Perdata adalah
a) Surat perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya
berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita
memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus
berprestasi. Hal ini biasa disebut “Exploit Juru Sita”
b) Akta perintah
Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris
c) Tertera dalam perikatan itu sendiri
Maksudnya sejak pembuatan perjanjian, kreditur sudah menentukan
saat adanya wanprestasi
Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap debitur
yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk
mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke
pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis
Ada lima macam peristiwa yang tidak mensayaratkan pernyataan lalai
yaitu:
1. Debitur menolak pemenuhan
Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur
menolak pemenuhan prestasinya sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dalam
sikap penolakan demikian suatu somasi tidak akan menimbulkansuatu perubahan.
2. Debitur mengakui kelalaiannya
Pengakuan demikian dapat terjadi secara tegas akan tetapi juga
secara implisit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi.
3. Pemenuhan prestasi tidak mungkin
dilakukan
Debitur lalai tanpa adanya somasi, apabila prestasi tidak mungkin
dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan yang harus diserahkan atau barang
tersebut musnah
4. Pemenuhan tidak berarti lagi
Tidak perlukannya somasi apabila kewajiban debitur untuk memberikan
atau melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam batas waktu tertentu
yang dibiarkan lampau
5. Debitur melakukan prestasi tidak
sebagaimana mestinya
Kelima cara tersebut tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur
kepada debitur, debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi[5]
3. Sebab
Dan Akibat Wanprestasi
Wanprestasi
terjadi disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
a. Kesengajaan atau kelalaian debitur
Unsur kesengajaan ini, timbul dari pihak itu sendiri. Jika ditinjau
dari wujud-wujud wanprestasi, maka faktornya adalah
·
Tidak memiliki I’tikad baik, sehinga prestasi
tidak dapat dilakukan
·
Factor keadaan yang bersifat umum
·
Tidak adanya kedisiplinan sehingga melakukan
prestasinya sudah terlambat
·
Menyepelekan perjanjian
b. Adanya keadaan memaksa
Biasanya, overmacht terjadi karena unsur ketidak sengajaan yang
sifatnya tidak diduga. Ketentuan ini memberikan kelonggaran kepada debitur
untuk tidak melakukan penggantian biaya, kerugian dan bunga kepda kreditur oleh
karena keadaan yang berada di luar kekuasaanya
Akibat adanya wanprestasi, yaitu
sebagai berikut
a. Perikatan tetap ada
b. Debitur membayar ganti rugi kepada
kreditur
c.
Beban
resiko beralih untuk kerugian debitur jika halangan itu timbul setelah debitur
melakukan wanprestasi, kecuali jika ada kesendangan atau kesalahan besar dari
pihak kreditur. Oleh karenanya debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada
keadaan memaksa.
d. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat
membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan
menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.[6]
4.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Di Pengadilan
Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting,
maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi
atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, maka harus dibuktikan di muka
hakim. Pengajuan ke pengadilan tentang wanprestasi dimulai dengan adanya somasi
yang dilakukan oleh seorang jurusita dari pengadilan, yang membuat proses
verbal tentang pekerjaannya itu, atau juga cukup dengan surat tercatat atau
surat kawat, asal saja jangan sampai dengan mudah dimungkiri oleh si berutang.
Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang
lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan
sesuatu pihak diwajibkan melakukan wanprestasi yang dijanjikan.
Di pengadilan, kreditur harus sebisa mungkin membuktikan bahwa
lawannya (debitur) tersebut telah melakukan wanprestasi, bukan overmacht.
Begitu pula dengan debitur, debitur harus meyakinkan hakim jika kesalahan bukan
terletak padanya dengan pembelaan seperti berikut:
·
Overmacht
·
Menyatakan
bahwa kreditur telah melepaskan haknya dan
·
Kelalaian
kreditur
Jika debitur tidak terbukti melakukan wanprestasi, maka kreditur
tidak bisa menuntut apa-apa dari debitur tersebut.Tetapi jika yang diucapkan
kreditur di muka pengadilan terbukti, maka kreditur dapat menuntut:
1. menuntut hak pemenuhan janji
2.
Menuntut hak pemenuhan perjanjian
berikut dengan ganti rugi sesuai Pasal 1246
KUHPerdata yang menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang
boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan
keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata
tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur
berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur,
keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti
rugi bunga (interst).[7]
·
Ganti
biaya yaitu mengganti pengeluaran yang dilakukan olh kreditur
·
Ganti
rugi yaitu menganti barang barang rusak
·
Ganti
bunga yaitu megganti keuntungan yang seharusnya didapat
3. Pembatalan perjanjian
Dalam hal pembatalan perjanjian, banyak pendapat yang mengemukakan
bahwa pembatalan ini dilakukan oleh hakim dengan mengeluarkan putusan yang
bersifatdeclaratoir. Hakim juga mempunyai suatu kekuasaan yang bernama
“discretionair”, artinya ia berwenang untuk menilai wanprestasi debitur.
Apabila kelalaian itu dianggapnya terlalu kecil, hakim berwenang untuk menolak
pembatalan perjanjian meski ganti rugi yang diminta harus dituluskan
4.
Pembatalan
perjanjian disertai ganti rugi
5.
Menuntu
ganti rugi
Dan hak-hak yang dituntut oleh kreditur dicantumkan pada bagian
petitum dalam surat gugatan.Jika debitur tidak bisa membuktikan bahwa ia tidak
melakukan wanprestasi tersebut, maka biaya perkara seluruhnya dibayar oleh
debitur[8]
PENUTUP
Wanprestasi mempunyai hubungan erat dengan somasi. Wanprestasi
adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang
ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan
debitur. Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan dari kreditur
kepada debitur yang berisi ketentuan bahwa kreditur menghendaki pemenuhan
prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam
pemberitahuan itu dengan kata lain somasi adalah peringatan agar debitur
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tegoran kelalaian yang telah
disampaikan kreditur kepadanya.
Sebab wanprestasi ada dua, yaitu kelalaian atau kesengajaan dan
keadaan memaksa.Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut:
·
Perikatan
tetap ada
·
Debitur
harus membayar ganti rugi kepada kreditur
·
Beban
risiko beralih untuk kerugian debitur
Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur
dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan
menggunakan pasal 1266 KUH Perdata
Sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi
ada 3 macam, yaitu:
·
Membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi)
·
Pembatalan
perjanjian atau pemecahan perjanjian
·
Peralihan
risiko.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Neng
Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015,
2.
Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2014
3.
Subekti, Hukum
Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991
4.
Rohmadi
Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum Kontrak, melalui: https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html,
diakses pada 28 oktober 2018 pukul 22.04
5.
Nindyo,
Pramono, Hukum Komersil, 2003, Pusat Penerbitan UT, Jakarta
6.
Abdul
R Saliman, Hermansya, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan,
Kencana, Jakarta, 2005,
[1] Neng
Yani Nurhayani, Hukum Perdata, Pustaka Setia, Bandung, 2015,
hlm. 235.
[2] Abdulkadir
Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2014, hlm. 239
[3] Subekti, Hukum
Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1991, hlm. 241.
[4] Rohmadi Jawi, Ketentuan-Ketentuan Umum dalam Hukum
Kontrak, melalui: https://rohmadijawi.wordpress.com/hukum-kontrak/.html,
[6] Abdul R Saliman,
Hermansya, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Kencana,
Jakarta, 2005, hlm.99
Tidak ada komentar:
Posting Komentar