Kamis, 11 Agustus 2016

nikah telefone

LATAR BELAKANG MASALAH

Nikah adalah salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan dan bermasyarakat yang sempurna. Bukan saja pernikahan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan menjaga keturunan, tetapi pernikahan itu dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan kaum yang lainnya serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan bertolong-tolongan satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya pertalian pernikahan adalah pertalian yang sesungguhnya dan seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan keturunannya saja, bahkan antara kedua keluarga. Betapa tidak ? dari sebab pergaulan baik antara si isteri dengan suaminya, kasih mengasihi serta kebaikan-kebaikan yang lainnya. Kebaikan itu akan berpindah kepada semua keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan tolong menolong antara sesama dalam menjalankan kebaikan dan menjaga segala kejahatan.
Seiring dengan perkembangan zaman, model dan corak pernikahpun semakin berkembang, antara lain pernikahan yang akadnya lewat telepon, dimana pernikahan tidak lagi harus secara langsung berhadap-hadapan antara mempelai lelaki dengan mempelai perempuan atau dengan pihak lain yang terkait dalam pernikahan (wali atau saksi). Oleh karenanya saya selaku penulis ingin mencoba membahas sedikit mengenai model corak pernikahan lewat telepon yang coba penulis paparkan dalam sebuah makalah yang diberi judul NIKAH VIA TELEPON



PENJELASAN
a.       PENGERTIAN PERNIKAHAN
Akad (nikah dari bahasa Arab عقد) atau ijab qabul, merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad pernikahan adalah ijab dari pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah satu akad yang berisi diperbolehkannya melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz انكاح (menikahkan) atau تزويج (mengawinkan). Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh
ويطلق شرعا على عقد مشتمل على الاركان والشروطا

b.      LANDASAN HUKUM

1.      Al qur’an
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Rum : 21

2.      Hadits
عَنْ اَبِيْ سَعيد سعد بن مَا لِكٍ بِنْ سِنَا نٍ الخُدْرِيًّ رَضِيَ ا لله عنه اَنَّ رَ سُوْ ل الله صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَا لَ لاَ ضَرَرَ وَلا ضِرَا رَ حَدِ يْثٌ حَسَنٌ رَ واهُ ابن مَا جَه وَ الدَّ ر قَطنى وَ غَيْرُ هُمَا مُسْنَدٌ او رَوَا هُ ابْنُ مَا جَه

“Dari Abi Said Saad bin Malik bin Sinan al-Khudriyi r.a., sesungguhnya Nabi saw bersabda : “tidak boleh membuat mudaratkepada diri sendiri dan kepada orang lain.” Hadits hasan (H.R. Ibnu Majah dan ad-daruquthni).

3.      Pandangan ulama’

Pandangan ulama dalam kitab kifayatul akhyar karangan Imam Taqiyuddin menjelaskan bahwa :

يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُوْرُ اَرْبَعَةٍ : وَلِيِّ, وَزَوْجٍ,وَشَا هِدَي عَدْلٍ,وَ يَجُوْ زُ اَنْ يُوْكِلَ الْوَلِىُّ وَالزَّ وْجُ,فَلَوْ وَكَلَ الْوَ لِىُّ وَالزَّوْجُ اَوْاِحْدًا هُمَااَوْ حَضَرَ الْوَلِىُّ وَوَكِيْلُهُ لَمْ يَصِحُّ النِّكَاحُ لِاَنَّ الْوَكِيْلَ نَا ئِبُ الْوَلِىِّ. والله اعلم.
“disyari’atkan sahnya akad nikah hadirnya empat orang, yaitu wali, suami, dan dua orang saksi yang adil. Dan boleh saja wali dan suami atau salah seorang dari keduanya sudah mewakilkan, Wallahu ‘alam.”
Syarah diatas sudah jelas menjabarkan tentang akad nikah. Bahwasanya akad nikah harus di laksanakan dalam satu waktu dan satu majelis(فِىْ مَجْلِسٍ وَا حِدٍ)



c.       Rukun nikah
Adapun rukun nikah ada 5, yaitu :
1.      Wali
2.      Pengantin laki-laki
3.      Pengantin perempuan
4.      Dua saksi laki-laki
5.      Akad nikah
Akad nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.
وشروط الصيغة كونها بصريح مشتق انكاح او تزويج ولو بغير العربية جيث فهما العقدان والشاهدان. ولا يصح عقد النكاح الا بولي غدل او ماذونه والعدالة ليست بشرط في الولى. وانما السرط عدم الفسق وفى بعض النسخ بولى ذكر وهو اي الذكور – إختراز عن الأنثى فانما لا تزوج نفسها ولا غيرها.
Syarat (akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz نكاح atau تزويج (aku nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab sekitarnya kedua lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua saksi.
Dan tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang mendapatkan ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di sebagian nusakh itu harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari pada wanita, karena sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri sendiri atau menikahkan orang lain.
ولا يصح عقد النكاح ايضا الا بحضور شاهدى عدل
Dan tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.


d.      Nikah melalui telephone
Pertama, tidak membolehkan. kebanyakan ulama yang mengatakan bahwa pernikahan melalui telepon itu tidak sah itu disebabkan karena faktor ketidak jelasan dari si mempelai baik mempelai lelaki maupun dari pihak perempuan, hal ini disebabkan karena dapat memungkinkan adanya unsur penipuan sebab suara yang didengarkan lewat telepon dapat dipalsukan artinya hal ini dapat menyebabkan adanya ketidak jelasan dalam perkawinan itu sendiri. Padahal dalam sebuah perkawinan diantara sarat dari kedua mempelai adalah adanya kejelasan mempelai itu sendiri, sedangkan dalam nikah model ini menurut mereka dianggap kurang adanya kejelasan adanya mempelai.

Menentukan sah / tidaknya suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya. Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun, jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya, identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin (baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon, tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan. Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani) dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam, karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga berdasarkan dalil-dalil syara’

Kedua, Nikah melalui telepon dapat diartikan sebagai suatu bentuk pernikahan yang transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui telepon, jadi antara mempelai lelaki dengan mempelai perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertatapan. Tetapi sebelum mengkaji lebih dalam mengenai hukum dari nikah yang dilakukan lewat telepon, saya ingin mencoba mengangkat sebuah kasus pernikahan (kasus ini saya ambil dari situs www.majalahindonesia.com)antara Rita Sri Mutiara Dewi yang berasal dari Jln. Cibeureum, Cimahi, dengan Wiriadi Sutrisno yang berasal di California, Amerika Serikat. Dimana perkawinan mereka dilakukan lewat internet dengan hanya memandang lewat layar screen.
Dari kasus tersebut penulis ingin sedikit mengemukakan tentang beberapa hal yang pernikahan melaluli telepon, setidaknya ada beberapa pendapat yang mengomentari masalah ini para ulama yang membolehkan nikah yang akadnya lewat telepon mengatakan bahwa nikah yang seperti ini sebenarnya sudah digambarkan dalam masa Rasulullah, hal ini sebagaimana digambarkan dalam sebuah hadits
Artinya :“Bahwasanya Umu Habibah adalah Istri Ubaidillah bin Jatsy. Ubaidillah meninggal di negeri Habasyah, maka raja Habasyah (semoga Allah memberi rahmat kepadanya) menikahkan Umu Habibah kepada Nabi SAW, ia bayarkan maharnya 4000 dirham, lalu ia kirimkan Umu Habibah kepada Nabi SAW bersama Surah Bil bin Hasanah lalu Nabi SAW menerimanya.” (H.R Abu Daud dan Nasa’i)
            Dalam hadits di atas para Ulama yang mengemukakan diperbolehkanya nikah tanpa adanya pertemuan antara kedua mempelai itu berpendapat bahwa menikahkan seorang wanita kepada seorang laki-laki tanpa keduanya itu boleh-boleh saja, asal kedua-duanya sama-sama suka. Bahkan menurut mereka (ulama) menurut mereka model pernikahan seperti ini jauh lebih aman asal sudah saling mengetahui watak dan kepribadian masing-masing sebelumnya.





e.       Analisis
Peristiwa akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak jauh Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang dilangsungkan di kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru Jakarta. Calon suami drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di program pasca sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri adalah dra. Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon suami istri itu sudah lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari tingkat satu IKIP Jakarta, dan kehendak keduanya untuk nikah juga sudah mendapat restu dari orang tua kedua belah pihak.
Sehubungan dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan tiadanya beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar tidak terganggu, maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar diusahakan adanya surat taukil (delegation of authority) dari calon suami kepada seseorang yang bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.
Setelah waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat taukil itu, padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar, maka Baharuddin sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13 Mei 1989, antara lain dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya dengan alat pengeras suara (mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset, tape recorder dan video. Alat pengeras suara itu dimaksudkan agar semua orang yang hadir di rumah Baharuddin dan juga di tempat kediaman calon suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad nikah dengan baik, artinya semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah jauh itu dapat mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ; sedangkan alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat bukti otentik atas berlangsungnya akad nikah pada hari itu.
Setelah akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari calon suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka kepala KUA Kebayoran Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat nikahnya dan tidak mau memberikan surat nikah, karena menganggap perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya nikah, yakni hadirnya mempelai laki-laki atau wakilnya.
Peristiwa nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI, K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H. jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sakral, dan nikah lewat telepon itu bisa menimbulkan keraguan, dalam hal ini terpenuhi tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum safe, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.
Akan tetapi melihat dari segala kemungkinan perkembangan zaman saat ini dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti kehadiran internet dan videocall yang mampu mendukung adanya perubahan hukum tersebut maka Berdasarkan kedua pendapat di atas penulis mencoba menawarkan sebuah kesimpulan yang sedikit berbeda dengan keduanya, yaitu dengan membolehkan sebuah pernikahan tanpa mempertemukan kedua mempelai secara langsung, dalam hal ini melalui telepon dengan syarat dengan harus menampilkan gambar orang yang berbicara (melalui teleconference atau percakaan di telepon/internet yang langsung bisa bertatap muka satu sama lainnya) hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan seperti yang telah dipaparkan oleh pendapat kedua maka dianjurkan adanya visualisasi




PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat penulis simpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan melalui telepon itu sah-sah saja asalkan adanya kejelasan dari yang menelepon, untuk menghindari adanya ketidak jelasan orang melakukan perkawinan yang melalui tetlepon maka perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan yang melalui tetconference atau telepon yang dilengkapi dengan tampilan gambar orang yang menelepon atau lewat jalur internet.
Apabila tidak memenuhi syarat berupa kejelasan dari sang penelpon dan tidak menggunakan telepon yang dilengkapi dengan tampilan gambar orang yang menelepon, saksi dan lainnya, atau dengan kata lain tidak menggunakan jalur internet maka pernikahan tersebut tidaklah sah.Wallahu a’lam.

Untuk terahir kalinya bahwa memang dari hasil penyusunan yang tertuang dari makalah ini, banyak sekali kesalahan dan maupun kekurangan dalam segi metodologi, segi penulisan maupun muatan materinya, sehingga masih terbuka lebar pemakalah untuk memperbaiki makalah makalah selanjutnya di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar