LATAR
BELAKANG MASALAH
Nikah
adalah salah satu pokok hidup yang utama dalam pergaulan dan bermasyarakat yang
sempurna. Bukan saja pernikahan itu satu jalan yang amat mulia untuk mengatur
kehidupan rumah tangga dan menjaga keturunan, tetapi pernikahan itu dapat
dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan
kaum yang lainnya serta perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan
bertolong-tolongan satu dengan yang lainnya.
Sebenarnya
pertalian pernikahan adalah pertalian yang sesungguhnya dan seteguh-teguhnya
dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami isteri dan
keturunannya saja, bahkan antara kedua keluarga. Betapa tidak ? dari sebab
pergaulan baik antara si isteri dengan suaminya, kasih mengasihi serta
kebaikan-kebaikan yang lainnya. Kebaikan itu akan berpindah kepada semua
keluarga dari kedua belah pihaknya, sehingga mereka menjadi satu dalam segala
urusan tolong menolong antara sesama dalam menjalankan kebaikan dan menjaga
segala kejahatan.
Seiring
dengan perkembangan zaman, model dan corak pernikahpun semakin berkembang,
antara lain pernikahan yang akadnya lewat telepon, dimana pernikahan tidak lagi
harus secara langsung berhadap-hadapan antara mempelai lelaki dengan mempelai
perempuan atau dengan pihak lain yang terkait dalam pernikahan (wali atau
saksi). Oleh karenanya saya selaku penulis ingin mencoba membahas sedikit
mengenai model corak pernikahan lewat telepon yang coba penulis paparkan dalam
sebuah makalah yang diberi judul NIKAH VIA TELEPON
PENJELASAN
a. PENGERTIAN
PERNIKAHAN
Akad
(nikah dari bahasa Arab عقد) atau ijab qabul,
merupakan ikrar pernikahan. Yang dimaksud akad pernikahan adalah ijab dari
pihak wali perempuan atau wakilnya dari qabul dari pihak calon suami atau
wakilnya. Menurut syara’ nikah adalah satu akad yang berisi diperbolehkannya
melakukan persetubuhan dengan menggunakan lafadz انكاح (menikahkan)
atau تزويج (mengawinkan).
Kata nikah ini sendiri secara hakiki bermakna akad dan
secara majazi bermakna persetubuhan menurut pendapat yang shoheh
ويطلق
شرعا على عقد مشتمل على الاركان والشروطا
b. LANDASAN
HUKUM
1. Al
qur’an
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa
kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Q.S. Ar Rum
: 21
2. Hadits
عَنْ اَبِيْ سَعيد سعد
بن مَا لِكٍ بِنْ سِنَا نٍ الخُدْرِيًّ رَضِيَ ا لله عنه اَنَّ رَ سُوْ ل الله
صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَ سَلّمَ قَا لَ لاَ ضَرَرَ وَلا ضِرَا رَ حَدِ يْثٌ
حَسَنٌ رَ واهُ ابن مَا جَه وَ الدَّ ر قَطنى وَ غَيْرُ هُمَا مُسْنَدٌ او رَوَا
هُ ابْنُ مَا جَه
“Dari Abi Said Saad bin Malik bin Sinan al-Khudriyi
r.a., sesungguhnya Nabi saw bersabda : “tidak boleh membuat mudaratkepada diri
sendiri dan kepada orang lain.” Hadits hasan (H.R. Ibnu Majah
dan ad-daruquthni).
3.
Pandangan ulama’
Pandangan ulama dalam kitab kifayatul akhyar karangan Imam Taqiyuddin
menjelaskan bahwa :
يُشْتَرَطُ فِي صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُوْرُ اَرْبَعَةٍ : وَلِيِّ,
وَزَوْجٍ,وَشَا هِدَي عَدْلٍ,وَ يَجُوْ زُ اَنْ يُوْكِلَ الْوَلِىُّ وَالزَّ
وْجُ,فَلَوْ وَكَلَ الْوَ لِىُّ وَالزَّوْجُ اَوْاِحْدًا هُمَااَوْ حَضَرَ
الْوَلِىُّ وَوَكِيْلُهُ لَمْ يَصِحُّ النِّكَاحُ لِاَنَّ الْوَكِيْلَ نَا ئِبُ
الْوَلِىِّ. والله اعلم.
“disyari’atkan sahnya
akad nikah hadirnya empat orang, yaitu wali, suami, dan dua orang saksi yang
adil. Dan boleh saja wali dan suami atau salah seorang dari keduanya sudah
mewakilkan, Wallahu ‘alam.”
Syarah diatas sudah jelas menjabarkan tentang akad nikah. Bahwasanya
akad nikah harus di laksanakan dalam satu waktu dan satu majelis(فِىْ مَجْلِسٍ وَا حِدٍ)
c. Rukun
nikah
Adapun
rukun nikah ada 5, yaitu :
1. Wali
2. Pengantin
laki-laki
3. Pengantin
perempuan
4. Dua
saksi laki-laki
5. Akad
nikah
Akad
nikah merupakan syarat wajib dalam proses atau ucapan perkawinan menurut Islam
akad nikah boleh dijalankan oleh wali atau diwakilkan kepada juru nikah.
وشروط
الصيغة كونها بصريح مشتق انكاح او تزويج ولو بغير العربية جيث فهما العقدان
والشاهدان. ولا يصح عقد النكاح الا بولي غدل او ماذونه والعدالة ليست بشرط في
الولى. وانما السرط عدم الفسق وفى بعض النسخ بولى ذكر وهو اي الذكور – إختراز عن
الأنثى فانما لا تزوج نفسها ولا غيرها.
Syarat
(akad) yaitu adanya akad itu jelas keluar dari lafadz نكاح atau تزويج (aku
nikahi) walaupun akad tersebut tanpa menggunakan bahasa arab sekitarnya kedua
lafadz itu dipahami oleh dua orang yang akad dan dua saksi.
Dan
tidak sah akad nikah kecuali dengan wali yang adil, atau orang yang mendapatkan
ijin wali. Syarat dalam wali itu disyaratkan tidak fasiq di sebagian nusakh itu
harus wali laki-laki yang lebih diunggulkan dari pada wanita, karena
sesungguhnya wanita itu tidak bisa menikahkan diri sendiri atau menikahkan
orang lain.
ولا
يصح عقد النكاح ايضا الا بحضور شاهدى عدل
Dan
tidak sah juga akad nikah kecuali dengan hadirnya dua orang saksi yang adil.
d. Nikah
melalui telephone
Pertama,
tidak membolehkan. kebanyakan ulama yang mengatakan bahwa pernikahan melalui
telepon itu tidak sah itu disebabkan karena faktor ketidak jelasan dari si
mempelai baik mempelai lelaki maupun dari pihak perempuan, hal ini disebabkan
karena dapat memungkinkan adanya unsur penipuan sebab suara yang didengarkan
lewat telepon dapat dipalsukan artinya hal ini dapat menyebabkan adanya ketidak
jelasan dalam perkawinan itu sendiri. Padahal dalam sebuah perkawinan diantara
sarat dari kedua mempelai adalah adanya kejelasan mempelai itu sendiri,
sedangkan dalam nikah model ini menurut mereka dianggap kurang adanya kejelasan
adanya mempelai.
Menentukan
sah / tidaknya
suatu nikah, tergantung pada dipenuhi / tidaknya rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya.
Secara formal, nikah lewat telepon dapat memenuhi rukun-rukunnya, yakni adanya
calon suami dan istri, dua saksi, wali pengantin putri, dan ijab qabul. Namun,
jika dilihat dari segi syarat-syarat dari tiap-tiap rukunnya, tampaknya ada
kelemahan / kekurangan untuk dipenuhi.
Misalnya,
identitas calon suami istri perlu dicek ada / tidaknya hambatan untuk kawin
(baik karena adanya larangan agama atau peraturan perundang-undangan) atau ada
tidaknya persetujuan dari kedua belah pihak. Pengecekan masalah ini lewat
telepon sebelum akad nikah adalah cukup sukar. Demikian pula pengecekan tentang
identitas wali yang tidak bisa hadir tanpa taukil, kemudian ia melangsungkan ijab
qabul langsung dengan telepon. Juga para saksi yang sahnya mendengar pernyataan
ijab qabul dari wali dan pengantin putra lewat telepon dengan bantuan mikropon,
tetapi mereka tidak bisa melihat apa yang disaksikan juga kurang meyakinkan.
Demikian pula ijab qabul yang terjadi di tempat yang berbeda lokasinya, apalagi
yang sangat berjauhan seperti antara Jakarta dan Bloomington Amerika
Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam sebagaimana yang telah dilakukan
oleh Prof. Dr Baharuddin yang mengawinkan putrinya di Jakarta (dra. Nurdiani)
dengan Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Amerika
Serikat pada hari sabtu tanggal 13 Mei 1989 pukul 10.00 WIB bertepatan hari
jumat pukul 22.00 waktu Indiana Amerika Serikat.
Karena
itu, nikah lewat telepon itu tidak sah dan dibolehkan menurut Hukum Islam,
karena selain terdapat kelemahan /kekurangan dan keraguan dalam memenuhi
rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya sebagaimana diuraikan diatas, juga
berdasarkan dalil-dalil syara’
Kedua,
Nikah melalui telepon dapat diartikan sebagai suatu bentuk pernikahan yang
transaksi ijab kabulnya dilakukan melalui telepon, jadi antara mempelai lelaki
dengan mempelai perempuan, wali dan saksi itu tidak saling bertatapan. Tetapi
sebelum mengkaji lebih dalam mengenai hukum dari nikah yang dilakukan lewat
telepon, saya ingin mencoba mengangkat sebuah kasus pernikahan (kasus ini saya
ambil dari situs www.majalahindonesia.com)antara
Rita Sri Mutiara Dewi yang berasal dari Jln. Cibeureum, Cimahi, dengan Wiriadi
Sutrisno yang berasal di California, Amerika Serikat. Dimana perkawinan
mereka dilakukan lewat internet dengan hanya memandang lewat layar screen.
Dari
kasus tersebut penulis ingin sedikit mengemukakan tentang beberapa hal yang
pernikahan melaluli telepon, setidaknya ada beberapa pendapat yang mengomentari
masalah ini para ulama yang membolehkan nikah yang akadnya lewat telepon
mengatakan bahwa nikah yang seperti ini sebenarnya sudah digambarkan dalam masa
Rasulullah, hal ini sebagaimana digambarkan dalam sebuah hadits
Artinya
:“Bahwasanya Umu Habibah adalah Istri Ubaidillah bin Jatsy. Ubaidillah
meninggal di negeri Habasyah, maka raja Habasyah (semoga Allah memberi rahmat
kepadanya) menikahkan Umu Habibah kepada Nabi SAW, ia bayarkan maharnya 4000
dirham, lalu ia kirimkan Umu Habibah kepada Nabi SAW bersama Surah Bil bin
Hasanah lalu Nabi SAW menerimanya.” (H.R Abu Daud dan Nasa’i)
Dalam hadits di atas para Ulama yang
mengemukakan diperbolehkanya nikah tanpa adanya pertemuan antara kedua mempelai
itu berpendapat bahwa menikahkan seorang wanita kepada seorang laki-laki tanpa
keduanya itu boleh-boleh saja, asal kedua-duanya sama-sama suka. Bahkan menurut
mereka (ulama) menurut mereka model pernikahan seperti ini jauh lebih aman asal
sudah saling mengetahui watak dan kepribadian masing-masing sebelumnya.
e. Analisis
Peristiwa
akad nikah lewat telepon itu mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat
contohnya pada tanggal 13 Mei 1989 terjadi akad nikah jarak jauh
Jakarta-Bloomington Amerika Serikat lewat telepon, yang dilangsungkan di
kediaman Prof. Dr. Baharuddin Harahap di Kebayoran Baru Jakarta. Calon suami
drs. Ario sutarto yang sedang bertugas belaar di program pasca
sarjana Indiana University AS, sedangkan calon istri adalah dra.
Nurdiani, putri guru besar IAIN Jakarta itu. Kedua calon suami istri itu sudah
lama berkenalan sejak sama-sama belajar dari tingkat satu IKIP Jakarta, dan
kehendak keduanya untuk nikah juga sudah mendapat restu dari orang tua kedua belah
pihak.
Sehubungan
dengan tidak bisa hadirnya calon mempelai laki-laki dengan alasan tiadanya
beaya perjalanan pulang pergi AS- Jakarta dan studinya agar tidak terganggu,
maka disarankan oleh pejabat pencatat nikah (KUA) agar diusahakan adanya surat
taukil (delegation of authority) dari calon suami kepada seseorang yang
bertindak mewakilinya dalam akad nikah (ijab qobul) nantinya di Jakarta.
Setelah
waktu pelaksanaan akad nikah tinggal sehari belum juga datang surat taukil itu,
padahal surat undangan untuk walimatul urs sudah tersebar, maka Baharuddin
sebagai ayah dan wali pengantin putri mempersiapkan segala sesuatu yang
berkaitan dengan upacara akad nikah pada tanggal 13 Mei 1989, antara lain
dengan melengkapi pesawat telepon dirumahnya dengan alat pengeras suara
(mikrofon) dan dua alat perekam, ialah kaset, tape recorder dan video. Alat
pengeras suara itu dimaksudkan agar semua orang yang hadir di rumah Baharuddin
dan juga di tempat kediaman calon suami di AS itu bisa mengikuti upacara akad
nikah dengan baik, artinya semua orang yang hadir di dua tempat yang terpisah
jauh itu dapat mendengarkan dengan jelas pertanyaan dengan ijab dari pihak wali
mempelai putri dan pernyataan qobul dari pihak mempelai laki-laki ; sedangkan
alat perekam itu dimaksudkan oleh Baharuddin sebagai alat bukti otentik atas
berlangsungnya akad nikah pada hari itu.
Setelah
akad nikah dilangsungkan lewat telepon, tetapi karena surat taukil dari calon
suami belum juga datang pada saat akad nikah dilangsungkan, maka kepala KUA Kebayoran
Baru Jakarta Selatan tidak bersedia mencatat nikahnya dan tidak mau memberikan
surat nikah, karena menganggap perkawinannya belum memenuhi syarat sahnya
nikah, yakni hadirnya mempelai laki-laki atau wakilnya.
Peristiwa
nikah tersebut mengundang reaksi yang cukup luas dari masyarakat, terutama dari
kalangan ulama dan cendekiawan muslim. Kebanyakan mereka menganggap tidak sah
nikah lewat telepon itu, antara lain Munawir Syadzali, M.A Mentri Agama RI,
K.H. Hasan Basri, ketua umum MUI pusat, dan prof. dr. Hasbullah Bakri, S.H.
jadi, mereka dapat membenarkan tindakan kepala KUA tersebut yang tidak mau
mencatat nikahnya dan tidak memberikan surat nikahnya. Dan inti alasan mereka
ialah bahwa nikah itu termasuk ibadah, mengandung nilai sakral, dan nikah lewat
telepon itu bisa menimbulkan keraguan, dalam hal ini terpenuhi tidaknya
rukun-rukun nikah dan syarat-syarat secara sempurna menurut hukum Islam.
Ada ulama
yang berpendapat bahwa status nikah lewat telepon itu syubhat, artinya belum
safe, sehingga perlu tajdid nikah (nikah ulang) sebelum dua manusia yang
berlainan jenis kelaminnya itu melakukan hubungan seksual sebagai suami istri
yang sah. Adapula ulama yang berpendapat, bahwa nikah lewat telepon tidak
diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Tetapi kebanyakan ulama dan
cendekiawan Muslim menganggap nikah lewat telepon itu tidak sah secara mutlak.
Akan
tetapi melihat dari segala kemungkinan perkembangan zaman saat ini dengan
memanfaatkan kecanggihan teknologi seperti kehadiran internet dan videocall
yang mampu mendukung adanya perubahan hukum tersebut maka Berdasarkan kedua
pendapat di atas penulis mencoba menawarkan sebuah kesimpulan yang sedikit
berbeda dengan keduanya, yaitu dengan membolehkan sebuah pernikahan tanpa
mempertemukan kedua mempelai secara langsung, dalam hal ini melalui telepon dengan
syarat dengan harus menampilkan gambar orang yang berbicara (melalui
teleconference atau percakaan di telepon/internet yang langsung bisa bertatap
muka satu sama lainnya) hal ini dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan
seperti yang telah dipaparkan oleh pendapat kedua maka dianjurkan adanya
visualisasi
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari
pemaparan diatas dapat penulis simpulkan bahwa pernikahan yang dilakukan
melalui telepon itu sah-sah saja asalkan adanya kejelasan dari yang menelepon,
untuk menghindari adanya ketidak jelasan orang melakukan perkawinan yang
melalui tetlepon maka perkawinan yang diperbolehkan adalah perkawinan yang
melalui tetconference atau telepon yang dilengkapi dengan tampilan gambar orang
yang menelepon atau lewat jalur internet.
Apabila
tidak memenuhi syarat berupa kejelasan dari sang penelpon dan tidak menggunakan
telepon yang dilengkapi dengan tampilan gambar orang yang menelepon, saksi dan
lainnya, atau dengan kata lain tidak menggunakan jalur internet maka pernikahan
tersebut tidaklah sah.Wallahu a’lam.
Untuk
terahir kalinya bahwa memang dari hasil penyusunan yang tertuang dari makalah
ini, banyak sekali kesalahan dan maupun kekurangan dalam segi metodologi, segi
penulisan maupun muatan materinya, sehingga masih terbuka lebar pemakalah untuk
memperbaiki makalah makalah selanjutnya di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar